Polemik Laporan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono, Mahfud MD Nilai Sulit Diproses Hukum

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 19 Januari 2026 | 13:03 WIB
Mahfud MD menanggapi laporan penistaan agama terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi komedi Mens Rea yang kini dipersoalkan. (YouTube/mahfudmd - Instagram/pandji.pragiwaksono)
Mahfud MD menanggapi laporan penistaan agama terhadap Pandji Pragiwaksono terkait materi komedi Mens Rea yang kini dipersoalkan. (YouTube/mahfudmd - Instagram/pandji.pragiwaksono)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menghadapi laporan dugaan penistaan agama yang berangkat dari materi lawakannya dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea.

Kasus yang menyeret Pandji Pragiwaksono ini memicu perdebatan publik, terutama terkait batas kebebasan berekspresi dan aturan hukum soal penistaan agama.

Sorotan terhadap Pandji Pragiwaksono mencuat setelah tayangan Mens Rea hadir di platform streaming Netflix pada 27 Desember 2025. Sejak saat itu, tudingan penistaan agama mulai bermunculan dan berujung pada laporan hukum di sejumlah daerah.

Baca Juga: Sonny T. Danaparamita Desak Audit Total Kecelakaan Pesawat ATR 42 500 di Sulawesi

Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026 atas dugaan penistaan agama.

Laporan serupa juga diterima Polda DIY pada 12 Januari 2026 dari pelapor yang mengaku sebagai Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.

Di hari yang sama, Polresta Malang turut menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji Pragiwaksono dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang. Rangkaian laporan ini membuat isu penistaan agama kembali menjadi perhatian nasional.

Baca Juga: Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Basarnas Ungkap Fakta Baru Pencarian

Menanggapi polemik tersebut, Mahfud MD menyampaikan pandangannya bahwa laporan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono sulit untuk diproses lebih lanjut.

Mahfud MD menegaskan bahwa penodaan agama di Indonesia memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak semua ekspresi dapat dikategorikan sebagai penistaan agama.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Baca Juga: Raffi Ahmad Gelar UKP Mendengar di Banyumas, ICCN Serap Aspirasi Ekosistem Kreatif Banyumas-Cilacap

"Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X