JAKARTA, Mediapriangan.com - Komika Pandji Pragiwaksono tengah menghadapi laporan dugaan penistaan agama yang berangkat dari materi lawakannya dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea.
Kasus yang menyeret Pandji Pragiwaksono ini memicu perdebatan publik, terutama terkait batas kebebasan berekspresi dan aturan hukum soal penistaan agama.
Sorotan terhadap Pandji Pragiwaksono mencuat setelah tayangan Mens Rea hadir di platform streaming Netflix pada 27 Desember 2025. Sejak saat itu, tudingan penistaan agama mulai bermunculan dan berujung pada laporan hukum di sejumlah daerah.
Baca Juga: Sonny T. Danaparamita Desak Audit Total Kecelakaan Pesawat ATR 42 500 di Sulawesi
Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026 atas dugaan penistaan agama.
Laporan serupa juga diterima Polda DIY pada 12 Januari 2026 dari pelapor yang mengaku sebagai Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.
Di hari yang sama, Polresta Malang turut menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji Pragiwaksono dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang. Rangkaian laporan ini membuat isu penistaan agama kembali menjadi perhatian nasional.
Baca Juga: Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung, Basarnas Ungkap Fakta Baru Pencarian
Menanggapi polemik tersebut, Mahfud MD menyampaikan pandangannya bahwa laporan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono sulit untuk diproses lebih lanjut.
Mahfud MD menegaskan bahwa penodaan agama di Indonesia memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak semua ekspresi dapat dikategorikan sebagai penistaan agama.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gelar UKP Mendengar di Banyumas, ICCN Serap Aspirasi Ekosistem Kreatif Banyumas-Cilacap
"Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Pernyataan Menag Soal Kekerasan Seksual di Pesantren Disorot Pandji Pragiwaksono, Sebut Isu yang Tak Bisa Dikecilkan
Podcast Ahok dan Denny Sumargo Sempat Takedown, Bahas Aturan Pilkada hingga Komedi Pandji Pragiwaksono
Candaan Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Disorot, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dijerat KUHP Baru
Ribuan Massa Demo, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Materi Mens Rea
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Mens Rea dan Pastikan Kondisinya Baik
Mens Rea Pandji Pragiwaksono Disorot, Kalimat Menurut Keyakinan Saya Jadi Perbincangan Publik