Baca Juga: Destinasi Wisata Kawah Putih Jadi Primadona Libur Akhir Pekan, Wisata Alam Gunung Patuha Dipadati
Oleh karena itu, kementerian terkait kini sedang merapikan sinkronisasi aturan hukum yang mengikat hubungan kerja sama kedua belah pihak secara adil.
Maman memaparkan bahwa relasi antara pemilik lapak digital dengan pelaku usaha seharusnya didasarkan pada komitmen dokumen hukum yang sudah disepakati di awal, sehingga tidak bisa diubah begitu saja di tengah jalan.
"Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun," terangnya.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum ini, daya saing pelaku usaha mikro domestik tetap terjaga dari fluktuasi kebijakan internal penyedia aplikasi.
Transparansi biaya layanan menjadi poin krusial yang harus dihormati demi melindungi puluhan juta seller yang bergantung pada ekosistem digital.
"Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan," jelasnya.***