Baca Juga: Destinasi Wisata Kawah Putih Jadi Primadona Libur Akhir Pekan, Wisata Alam Gunung Patuha Dipadati
Oleh karena itu, kementerian terkait kini sedang merapikan sinkronisasi aturan hukum yang mengikat hubungan kerja sama kedua belah pihak secara adil.
Maman memaparkan bahwa relasi antara pemilik lapak digital dengan pelaku usaha seharusnya didasarkan pada komitmen dokumen hukum yang sudah disepakati di awal, sehingga tidak bisa diubah begitu saja di tengah jalan.
"Kenapa? Nah salah satu juga aturannya yang kita siapkan bahwa begini, kan kedua belah pihak antara marketplace dengan UMKM itu kan tentunya sudah ada kontrak panjang satu tahun," terangnya.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum ini, daya saing pelaku usaha mikro domestik tetap terjaga dari fluktuasi kebijakan internal penyedia aplikasi.
Transparansi biaya layanan menjadi poin krusial yang harus dihormati demi melindungi puluhan juta seller yang bergantung pada ekosistem digital.
"Ya kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan," jelasnya.***
Artikel Terkait
Ratusan Motor di PT Arami Jaya Purworejo Ludes, Damkar Ungkap Kendala Pemadaman Akibat Tangki BBM Kendaraan
Petugas Keamanan PT Arami Jaya Ungkap Detik-Detik Kebakaran di Purworejo, Ratusan Motor Terbakar di Parkiran
Bootcamp Affiliator Kota Tasikmalaya, Ratusan Kreator Live TikTok di PPIK Demi Target Penjualan Ratusan Juta
Harga Sapi Kurban di Tasikmalaya Naik Rp2 Juta per Ekor, Sistem Timbang Hidup Kini Jadi Primadona Konsumen
Menanti Aksi Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate, Ini Perkiraan Jadwal Debut di Liga Voli Korea 2026-2027
Breaking News! SOOP Resmi Akuisisi AI Peppers di Liga Voli Korea, Tim Voli Putri Ini Pindah dari Gwangju?