nasional

Setelah Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Bicara soal Ijazah Gibran Pasca Putusan MK, Begini Katanya

Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:58 WIB
Rocky Gerung menegaskan posisinya di Wantimpres saat membahas ijazah Gibran dan mengkritik dinamika politik setelah putusan MK. (Dok. ILC)

 

 

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Akademisi Rocky Gerung menegaskan batas perannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ketika dimintai pandangan mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menekankan bahwa jabatan tersebut tidak menjadikannya penasihat khusus bagi wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Rocky juga mengkritik proses politik yang berkembang setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Di tengah perdebatan mengenai ijazah Gibran, Rocky menyatakan bahwa posisinya di Wantimpres didasarkan pada kapasitas akademik, bukan untuk membawa kepentingan partai politik maupun kelompok tertentu.

“Saya diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena kapasitas akademik dan itu diucapkan oleh Presiden,” kata Rocky.

Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla

Rocky Gerung Soroti Proses Politik setelah Putusan MK

Dalam diskusi tersebut, Rocky mempertanyakan perubahan arah pertimbangan hukum ketika persoalan yang berkaitan dengan putusan MK masuk ke ranah politik di DPR.

Menurut dia, pertimbangan hukum semestinya dipahami berdasarkan landasan dan alasan yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Ia menilai proses politik berpotensi mengubah cara pandang terhadap pertimbangan tersebut.

“Begitu dia kirim ke DPR berubah rasio desidendi itu menjadi politiko desidendi,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi bagian dari kritik Rocky terhadap dinamika politik yang mengikuti putusan MK. Ia menilai persoalan hukum dan kepentingan politik perlu dibedakan agar pembahasan tidak bergeser dari substansi perkara.

Baca Juga: Mayat Terborgol di Kendal Dikaitkan dengan Dapur MBG, BGN Tegaskan Bangunan Bukan SPPG

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Dorong Klub Kelola Fasilitas Olahraga Daerah

Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:41 WIB

Prabowo: TNI Harus Dekat dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:31 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI

Senin, 5 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Kalapas Cibinong Dipecat, 13 Bangunan Tak Terdaftar

Senin, 5 Oktober 2026 | 15:20 WIB