Rocky juga menyampaikan pandangannya mengenai kedudukan MK dan DPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan peran konstitusi dalam menjaga kedaulatan rakyat, sementara DPR menjalankan fungsi perwakilan politik melalui mekanisme pemilihan umum.
“DPR tidak mewakili kedaulatan rakyat. Yang mewakili kedaulatan rakyat adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Rocky.
Pandangan tersebut merupakan argumentasi Rocky dalam diskusi. Pernyataannya mengenai kedudukan kedua lembaga itu perlu dipahami sebagai pendapat yang disampaikan dalam konteks perdebatan konstitusional, bukan sebagai kutipan ketentuan hukum yang berdiri sendiri.
Baca Juga: Banjir Padang Rendam 120 Rumah, 238 Warga Dievakuasi dan 498 Orang Terdampak
Tegaskan Jabatan Wantimpres Bukan untuk Gibran
Rocky turut mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral elite politik dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan konstitusi. Menurut dia, pemahaman terhadap pertimbangan hukum diperlukan agar polemik tidak terus berkembang menjadi perselisihan politik.
Ia kemudian kembali menegaskan bahwa tugasnya sebagai anggota Wantimpres tidak sama dengan menjadi penasihat bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Saya anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,” tegasnya.
Pernyataan itu memperjelas posisi yang ingin ditegaskan Rocky di tengah perdebatan mengenai ijazah Gibran. Ia menempatkan kapasitas akademik dan kedudukannya dalam lembaga pertimbangan presiden sebagai dasar untuk menyampaikan pandangan, bukan sebagai perwakilan kepentingan wakil presiden.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Jabodetabek 11 Oktober 2026, Bogor hingga Depok Masuk Daftar Waspada
Apa Isi Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran?
Dalam perkara yang menjadi latar perdebatan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan yang meminta pembatalan atau pendiskualifikasian Gibran. Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon serta ruang lingkup perkara yang diajukan.
Dengan demikian, substansi pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dan keputusan atas permohonan pembatalan merupakan dua hal yang perlu dibedakan ketika membaca putusan MK.
Polemik ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang tidak hanya menyangkut persyaratan pendidikan, tetapi juga menyentuh penafsiran konstitusi, kewenangan lembaga negara, dan dinamika politik setelah putusan pengadilan.