- Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
4. Di bawah usia 6 tahun
- Tidak wajib vaksin
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
5. Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis atau komorbid, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Demikian informasi peraturan dan Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 untuk jarak jauh sebagai persiapan mudik Lebaran 2023 nanti. Semoga bermanfaat.***