Ini Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru 2023, Agar Mudik Lebaran 2023 Lancar, Cek Apa Saja Untuk Persiapan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 28 Februari 2023 | 18:13 WIB
Informasi Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 untuk persiapan mudik Lebaran 2023.   (Tangkap layar Instagram.com/@kai121_)
Informasi Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 untuk persiapan mudik Lebaran 2023. (Tangkap layar Instagram.com/@kai121_)

Mediapriangan.com - PT KAI telah menginformasikan Jadwal Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023. Maka bagi yang mau mudik Lebaran 2023 perlu memerhatikan Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023.

Persyaratan naik kereta api terbaru 2023 baik jarak jauh maupun dekat, perlu diingat kembali untuk persiapan mudik Lebaran 2023. Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 ini, berlaku sejak 19 Desember 2022.

Memenuhi peraturan dan Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 bertujuan agar perjalanan mudik Lebaran 2023 berjalan lancar dan aman hingga dapat berkumpul bersama sanak saudara di kampung halaman.

 Baca Juga: Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023 Mulai 26 Februari Hingga 19 Maret 2023, Bagi Pemudik Cek Jadwal dan Peraturan

Peraturan dan persyaratan tersebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 sesuai dengan regulasi tersebut, sebagaimana MediaPriangan kutip dari unggahan Instagram resmi PT KAI (@kai121_), Selasa 28 Februari 2023.

Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023:

Peraturan dan Persyaratan Naik Kereta Api terbaru 2023 untuk jarak jauh sebagai persiapan mudik Lebaran 2023 adalah sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 Baca Juga: Kalender Kesehatan Maret 2023, Upaya Menjaga Kesehatan dan Menumbuhkan Kesadaran Nasional dan Internasional

2. Usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

- Atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

 Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Maret 2023, Untuk Jadwal Konten Pencitraan Personal Maupun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X