nasional

Mantap! Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Juni 2023, Berikut Uraiannya Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023

Kamis, 1 Juni 2023 | 09:57 WIB
Ilustrasi uraian gaji PNS ke-13 yang cair Juni 2023. (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Mediapriangan.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pada PP tersebut mengatur jumlah besaran gaji ke-13 sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja. Dan Komponen gaji ke-13 ini juga bervariasi, tergantung sumber anggarannya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Luncurkan Logo Ibu Kota Nusantara

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca Juga: Dai Kamtibmas Dan Kontribusi Menuju Aman Berinvestasi

Sedangkan gaji ke-12 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok

Halaman:

Tags

Terkini