Mediapriangan.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pada PP tersebut mengatur jumlah besaran gaji ke-13 sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja. Dan Komponen gaji ke-13 ini juga bervariasi, tergantung sumber anggarannya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Luncurkan Logo Ibu Kota Nusantara
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Baca Juga: Dai Kamtibmas Dan Kontribusi Menuju Aman Berinvestasi
Sedangkan gaji ke-12 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok