b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Argentina Resmi Dirilis, Siap-siap War Tiket
Untuk besaran gaji ke-13, disesuaikan dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori PNS.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
Artikel Terkait
Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Ini Dia Rincian Gaji PNS
Di Cari PNS Berprestasi 2022, Warga Jabar Bisa Mengusulkan Calon Untuk Diseleksi
Lulusan STAN Selain Dapat Gaji dan Tunjangan Juga Auto PNS atau CPNS, Cek Link Segera Daftar Ulang!
Diduga Main Dengan Orang Bank, Seorang PNS Pemkot Tasikmalaya Juga Pengusaha Bobol CIJ RP 5,4 Miliar
Gubernur Jabar Bertemu Husein Ali Rafsanjani, Guru ASN Viral