Mediapriangan.com – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dikutip dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pada PP tersebut mengatur jumlah besaran gaji ke-13 sesuai dengan golongan, jabatan, dan masa kerja. Dan Komponen gaji ke-13 ini juga bervariasi, tergantung sumber anggarannya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Luncurkan Logo Ibu Kota Nusantara
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Baca Juga: Dai Kamtibmas Dan Kontribusi Menuju Aman Berinvestasi
Sedangkan gaji ke-12 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok
Artikel Terkait
Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Ini Dia Rincian Gaji PNS
Di Cari PNS Berprestasi 2022, Warga Jabar Bisa Mengusulkan Calon Untuk Diseleksi
Lulusan STAN Selain Dapat Gaji dan Tunjangan Juga Auto PNS atau CPNS, Cek Link Segera Daftar Ulang!
Diduga Main Dengan Orang Bank, Seorang PNS Pemkot Tasikmalaya Juga Pengusaha Bobol CIJ RP 5,4 Miliar
Gubernur Jabar Bertemu Husein Ali Rafsanjani, Guru ASN Viral