nasional

Tukin PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Naik, Tertinggi mencapai Rp41,55 Juta Per Bulan

Senin, 19 Juni 2023 | 12:53 WIB
Ilustrasi Tukin PNS 2023 di tiga Instansi Pemerintahan resmi dinaikkan. (Foto: Doc. BKPPN)

3. Kelas jabatan 15 Rp24.100.000

4. Kelas jabatan 14 Rp21.330.000

5. Kelas jabatan 13 Rp13.670.000

6. Kelas jabatan 12 Rp12.370.000

7. Kelas jabatan 11 Rp10.947.000

8. Kelas jabatan 10 Rp8.458.000

Baca Juga: Peringatan Hari Donor Darah Sedunia 2023, Kawan Lama Group Rayakan Dengan Gelar Aksi Donor Darah Nasional 2023

9. Kelas jabatan 9 Rp7.474.000

10. Kelas jabatan 8 Rp6.349.000

11. Kelas jabatan 7 Rp5.079.000

12. Kelas jabatan 6 Rp4.837.000

13. Kelas jabatan 5 Rp4.607.000

14. Kelas jabatan 4 Rp4.179.000

15. Kelas jabatan 3 Rp3.980.000

16. Kelas jabatan 2 Rp3.154.000

Halaman:

Tags

Terkini