17. Kelas jabatan 1 Rp2.575.000
Dalam Perpres juga disebutkan, pegawai yang menerima tunjangan Kinerja (Tukin) wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
17. Kelas jabatan 1 Rp2.575.000
Dalam Perpres juga disebutkan, pegawai yang menerima tunjangan Kinerja (Tukin) wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Sumber: BPK RI
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Kota Surabaya
Resmikan Hunian Milenial di Depok, Presiden Joko Widodo: Kalau Beli Bonusnya Kereta Api
Presiden Joko Widodo Luncurkan Logo Ibu Kota Nusantara
Mantap! Gaji PNS Ke-13 Cair Bulan Juni 2023, Berikut Uraiannya Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023
Presiden Joko Widodo Serahkan Bonus Kepada Atlet Peraih Medali di SEA Games 2023 Kamboja