17. Kelas jabatan 1 Rp2.575.000
Dalam Perpres juga disebutkan, pegawai yang menerima tunjangan Kinerja (Tukin) wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
17. Kelas jabatan 1 Rp2.575.000
Dalam Perpres juga disebutkan, pegawai yang menerima tunjangan Kinerja (Tukin) wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***