MEDIAPRIANGAN - Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama dengan Bank Indonesia (BI) menggelar acara Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta pada Kamis 18 Agustus 2022.
Sebanyak tujuh pecahan Uang TE 2022 itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan momentum HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Ketujuh uang baru 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Baca Juga: Aksi Penembakan Kucing, Jendral TNI Andika Perkasa Terjunkan Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum
Uang TE 2022 tersebut masih tetap memakai gambar pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.
Namun Uang TE 2022 telah mengalami inovasi dalam teknologi unsur pengaman yang semakin andal. Selain memiliki warna yang lebih tajam juga ketahanan bahan yang lebih baik sehingga memiliki masa edar yang lebih lama.
Inovasi ini bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, karena inovasi pada Uang TE 2022 ini semakin menyulitkan pemalsuan serta nyaman dan aman untuk digunakan masyarakat.
Baca Juga: Korban Amuk Massa Ternyata Alami Depresi
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Sebagaimana dikutip mediapriangan.com dari laman Bank Indonesia.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Beredar Video Seorang Pemuda Di Singaparna Dihakimi Massa Gara-gara Hendak Mencuri Motor
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.***