Mediapriangan.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyajikan petunjuk teknis pendataan Non ASN 2022 yang berkaitan dengan pembuatan akun dan pengisian syarat dokumen.
Tenaga honorer sebagai objek pendataan harus memahami alur dan prosedur pendataannya. Hal ini mengingat rencana penghapusan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah di tahun 2023.
Prosedur pendataan Non ASN ini atas dasar Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan MenPAN RB bulan Juli lalu yang meminta kepada PPK untuk mendata semua tenaga Non ASN di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Baca Juga: BKN Buka Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Adapun prosedur pendataan Non ASN yang harus diketahui adalah cara pembuatan akun untuk mendapatkan Kartu informasi pendaftaran dan melakukan pengisian biodata sebagaimana dikutip mediapriangan.com dari laman resmi Pendataan Non ASN.
Namun sebelum memulai proses pembuatan akun dan pengisian data, jangan lupa menyiapkan dokumen penting pendukung pengisian formulir pendaftaran.
Baca Juga: Canon Hadirkan EOS R7 dan R10, Kamera Mirrorless APS-C yang Powerful
PEMBUATAN AKUN
Cara pembuatan akun pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022:
1. Silakan para tenaga honorer mengunjungi laman resmi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Sebelum dilanjutkan, nama peserta Non ASN harus dipastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Bagian admin instansi masing-masing di aplikasi pendataan Non ASN.
3. Jika sudah, lanjut Klik Buat Akun
Sampai pada tahapan buat akun ini, akan muncul informasi demikian:
"Pengecekan Identitas".
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Rekomendasikan Langkah-langkah Untuk Diimplementasikan