- Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditas Pangan Picu Inflasi di Jabar, BI Gelar Pertemuan Rumuskan Strategi
- Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN 2022.
Demikian informasi alur proses pendaftaran pada aplikasi pendataan Non ASN 2022.***