Agar Tidak Salah Registrasi, Tenaga Honorer Wajib Tahu Alur Proses Pendataan Non ASN

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga non ASN. (Tangkap layar bkn.go.id / daftar pendataan tenaga non ASN)
Ilustrasi pendataan tenaga non ASN. (Tangkap layar bkn.go.id / daftar pendataan tenaga non ASN)

Mediapriangan - Sebenarnya alur pendaftaran pendataan Non ASN 2022 hanya terdiri dari dua tahapan yaitu pembuatan akun untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran dan proses pengisian data atau riwayat.

Namun tenaga honorer dalam melakukan proses pendataan Non ASN 2022 harus sesuai dengan prosedur dan pengisian data pada formulir pendaftaran sesuai dengan dokumen yang telah disiapkan.

Ketika honorer mengunjungi laman resmi pendataan Non ASN 2022 untuk membuat akun, lalu ada "Pengecekan Identitas" jika sesuai, klik, lalu ada “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.

Baca Juga: Canon Hadirkan EOS R7 dan R10, Kamera Mirrorless APS-C yang Powerful

Honorer tidak bisa melanjutkan pengisian data, jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan Non ASN 2022 itu.

Berikut ini alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id sebagaimana dikutip mediapriangan.com dari laman resmi Pendataan Non ASN 2022.

- Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN 2022.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Pangan, Bank Indonesia Rekomendasikan Langkah-langkah Untuk Diimplementasikan

- Setelah didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan, tenaga Non ASN baru bisa membuat akun pendataan Non ASN 2022.

- Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi dan melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.

- Tenaga Non ASN bisa mencetak mencetak Kartu Informasi Pendaftaran pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Vivo Y35 dengan Kamera 50MP Hanya 3 Jutaan, Kapasitas RAM 8 GB Bisa Ditambah Hingga 8 GB

- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga Non ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

- Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X