- Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
Baca Juga: Kenaikan Harga Komoditas Pangan Picu Inflasi di Jabar, BI Gelar Pertemuan Rumuskan Strategi
- Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga Non ASN 2022.
Demikian informasi alur proses pendaftaran pada aplikasi pendataan Non ASN 2022.***
Artikel Terkait
Rencana Tenaga Honorer Dihapus, Diangkat Jadi PPPK?
Jika Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemprov Jabar Harus Mengalokasikan Anggarannya
Ribuan Guru Honorer Kabupaten Tasikmalaya Ancam Mogok Ngajar
Sekda Sebut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Sedang Berjuang Untuk Guru Honorer
Kabar Gembira Dari Bupati Untuk Tenaga Honorer Kabupaten Ciamis
BKN Buka Pendataan Tenaga Honorer Non ASN 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Prosedur Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Simak Cara Membuat Akun, Login dan Pengisian Data