nasional

Cair Rp1,2 Juta Untuk Ojek, Nelayan dan Pelaku UMKM, Begini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022

Sabtu, 17 September 2022 | 05:17 WIB
BLT UMKM akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta untuk ojek daring, nelayan dan pelaku UMKM. (Budi Raspati)

Baca Juga: Memperingati World Cleanup Day (WCD) Dengan Aksi Bersih-Bersih Serentak di Setiap Polsek Polres Ciamis

- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: BIJB Kertajati Bakal Jadi Embarkasi Haji, DPRD Jabar Minta Akses Jalan Menuju Bandara Ditingkatkan

2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM

- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

Baca Juga: Menangkan Miss Indonesia 2022, Audrey Vanessa Sisihkan 37 Orang. Intip Daftar Lengkap Finalis

- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM akan cair Rp1,2 juta. Angka tersebut sama dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Halaman:

Tags

Terkini