- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: BIJB Kertajati Bakal Jadi Embarkasi Haji, DPRD Jabar Minta Akses Jalan Menuju Bandara Ditingkatkan
2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
Baca Juga: Menangkan Miss Indonesia 2022, Audrey Vanessa Sisihkan 37 Orang. Intip Daftar Lengkap Finalis
- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM akan cair Rp1,2 juta. Angka tersebut sama dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***