- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: BIJB Kertajati Bakal Jadi Embarkasi Haji, DPRD Jabar Minta Akses Jalan Menuju Bandara Ditingkatkan
2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
Baca Juga: Menangkan Miss Indonesia 2022, Audrey Vanessa Sisihkan 37 Orang. Intip Daftar Lengkap Finalis
- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM akan cair Rp1,2 juta. Angka tersebut sama dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Dampingi Jokowi Bagikan BLT dan BMU Kepada Pedagang Pasar di Cirebon
BLT BBM Rp600 Ribu Telah Cair, Cara Cek Nama Penerima Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
BLT BBM 2022 Cair September Ini, Begini Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Pakai Aplikasi
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Rp600.000 Cair Mulai Senin 12 September 2022
BLT BBM dan BSU 2022 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Buka Rekening BRI Online, Terima Hanya Dengan HP