Cair Rp1,2 Juta Untuk Ojek, Nelayan dan Pelaku UMKM, Begini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 17 September 2022 | 05:17 WIB
BLT UMKM akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta untuk ojek daring, nelayan dan pelaku UMKM. (Budi Raspati)
BLT UMKM akan disalurkan mulai Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp1,2 juta untuk ojek daring, nelayan dan pelaku UMKM. (Budi Raspati)

Baca Juga: Memperingati World Cleanup Day (WCD) Dengan Aksi Bersih-Bersih Serentak di Setiap Polsek Polres Ciamis

- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: BIJB Kertajati Bakal Jadi Embarkasi Haji, DPRD Jabar Minta Akses Jalan Menuju Bandara Ditingkatkan

2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM

- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

- Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

Baca Juga: Menangkan Miss Indonesia 2022, Audrey Vanessa Sisihkan 37 Orang. Intip Daftar Lengkap Finalis

- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM akan cair Rp1,2 juta. Angka tersebut sama dengan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X