Pada waktu ORI beredar, Menteri Keuangan dijabat Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.
Pada 29 Oktober 1946 ORI ditetapkan berlaku secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasil dengan diterbitkannya Emisi Pertama uang kertas ORI pada 30 Oktober 1946.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Jagat Nusantara, Platform Digital Untuk Menjelajah IKN Secara Virtual
Pada penerbitan pertama ORI tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan panjangnya proses yang harus ditempuh, hingga akhirnya ORI bisa terbit.
Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI secara resmi. Dengan demikian, 30 Oktober disahkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden Soekarno.
Selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan RI, penerbitan ORI juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.
Baca Juga: Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 tahun 2022, Ini Amanat Bupati Ciamis
5. Beredarnya ORI dan ORIDA Pada Tahun 1947 Sampai 1 Januari 1950
Hal pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Penarikan kedua uang tersebut tidak dilakukan sekaligus. Penarikan dilakukan bertahap melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain tanpa seizin Menteri Keuangan.
Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.
Baca Juga: IPPECT Kota Tasikmalaya Bangun Spirit Meneladani Baginda Rasul Muhammad SAW
Namun, pada saat itu, peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.