Peringatan Hari Keuangan Nasional 2022, Begini Perjalanan Panjang Oeang Republik Indonesia

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:09 WIB
Perayaan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI), memorabilia perjalanan panjang Oeang Republik Indonesia, sejak pertama kali di edarkan pada 30 Oktober 1946, hingga menjadi Uang Rupiah. (Tangkapan layar laman Kemenkeu RI)
Perayaan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI), memorabilia perjalanan panjang Oeang Republik Indonesia, sejak pertama kali di edarkan pada 30 Oktober 1946, hingga menjadi Uang Rupiah. (Tangkapan layar laman Kemenkeu RI)

Pertama, membentuk 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan. Kedua, membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu: Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kelapa, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

Satu bulan lebih berselang, tepatnya pada 29 September 1945, Menteri Keuangan AA Maramis mengeluarkan dekrit dengan tiga keputusan penting.

Pertama, tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Keuangan Nasional 2022, Keren dan Gratis Untuk 30 Oktober 2022

Kedua, terhitung hari tersebut, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan.

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

2. Mata Uang Belanda Tidak Diakui Pemerintah Indonesia, Pada 2 Oktober 1945

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang Belanda, Netherlands Indies Civil Administration (NICA), tidak berlaku di wilayah RI.

Baca Juga: Berikut Link Twibbon dan Ucapan Selamat Untuk Peringatan Hari Keuangan Nasional 2022

Kemudian Maklumat Presiden RI pada 3 Oktober 1945 menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah. Keempat mata uang Indonesia yang sah saat itu adalah uang kertas De Javasche Bank yakni uang sisa zaman kolonial Belanda.

Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

Baca Juga: Manfaat Daun Ketepeng Cina Untuk Mengobati Penyakit Kulit

Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X