Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional Bulan November 2022, Simak Agar Tidak Ketinggalan Momentum Perayaan
Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.
Hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968.
Hal itu, didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional.
Baca Juga: Tanggal Merah Bulan November 2022, Cek Untuk Rencana Menjelang Liburan Akhir Tahun 2022
Sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.
Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat pada saat uang tahun emisi 2016 terbit.
Oleh karena itu, pada tanggal 19 Desember 2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di berbagai pecahan uang baru tersebut.***
Artikel Terkait
Bank Indonesia Lucurkan Tujuh Pecahan Uang TE 2022, Warna Lebih Tajam dan Bahan Lebih Kuat
Siapa Saja Pahlawan Nasional yang Terpampang Pada Gambar Utama Uang Kertas Baru 2022
Mudah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Uang Kertas Baru 2022, Proses Mulai 19 Agustus 2022
Beberapa Ciri dan Gambar Utama Pada Uang Rupiah Kertas Emisi Baru 2022
Berikut Jadwal Penukaran Uang Baru 2022 di Jawa Barat, Lengkap Dengan Tempat dan Waktu Operasional
Ini Tempat Penukaran Uang Baru 2022 di Tasikmalaya dan Sekitarnya, Berikut Jadwalnya di Bulan Agustus 2022
Tempat Penukaran Uang Baru 2022 di Bandung dan Sekitarnya, Catat Jadwal dan Lokasinya
Seorang Pria Transaksi Pakai Uang Baru, Ditolak Pegawai SPBU