Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai pemerintah RI terbagi menjadi tiga kelompok besar:
1. Pegawai Republik di bawah kekuasaan RI.
2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator).
3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator).
Ketiga kelompok pegawai tersebut pun dijadikan Pegawai RI Serikat. Dalam era RIS atau era parlementer ini diwarnai jatuh bangunnya kabinet.
Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara pun berubah menjadi alat partai politik.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensil berdasar pada UUD 1945.
Pada era Demokrasi Terpimpin ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa, salah satunya melalui Undang-Undang No: 18 Tahun 1961.
Baca Juga: Baterai Tahan Lama, dan Kamera Berkualitas, Nokia C21 Plus Meluncur Dengan Harga Hanya Rp1 Jutaan
Sejarah Berdirinya KORPRI
Pada awal dimulainya era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan melalui Keppres No: 82 Tahun 1971, hingga akhirnya terbentuklah KORPRI pada tanggal 29 November 1971.
Dalam pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan”.
Tujuan pembentukan KORPRI adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.