nasional

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sebanyak 24 Hari, Simak Daftarnya Sebelum Buat Rencana Liburan

Rabu, 21 Desember 2022 | 15:31 WIB
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ditetapkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022. (Tangkap layar laman resmi menpanrb)


 

Mediapriangan.com - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang dikutip MediaPriangan dari laman resmi menpanrb.

Baca Juga: Jelang Rilis Alena Anak Ratu Iblis 5 Januari 2023, Ririn Ekawati Masih Saja Merasakan Dampak Alena Saat Proses

Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.

Baca Juga: Daftar Film 2023, Mulai Mission Impossible 7, John Wick 4, Indiana Jones 5 Hingga Aksi Terbaru Hero Marvel

Hari Libur Nasional Tahun 2023

1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Halaman:

Tags

Terkini