Mediapriangan.com - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang dikutip MediaPriangan dari laman resmi menpanrb.
Ketetapan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.
Hari Libur Nasional Tahun 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Artikel Terkait
Kenaikan UMK 2023, Kabupaten Ciamis Naik 6,52 Persen, Bupati Herdiat Siap Rekomendasikan Untuk Ditetapkan
8 Perawatan Wajah di Klinik Kecantikan untuk Kulit Glowing Maksimal. Bikin Pede Saat Nataru 2023
Daftar Lengkap UMK 2023 untuk 27 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat
Hari Amal Bhakti Kemenag RI 2023: Sejarah Singkat, Logo dan Tema
Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag RI 2023
Pendaftaran Lowongan PPIH dan TKH Kemenkes 2023 Masih Dibuka, Cek formasi, Syarat dan Tahapannya
25 Link Download Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag RI 2023 dan Cara Pakai
Kabar Baik! Kemenkes Tambah 82 Kuota Beasiswa Kedokteran dan Fellowship 2023, Cek Syaratnya
Libur Nataru 2023, Bandung Cirebon Via Tol Cisumdawu Hanya 2 Jam, Lintasi Terowongan Terpanjang di Indonesia