Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada 2023 dan 2024, Simak Penjelasannya

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Sabtu, 5 November 2022 | 22:46 WIB
Ilustrasi hasil tembakau atau rokok. (Pixabay/Topi Pigula)
Ilustrasi hasil tembakau atau rokok. (Pixabay/Topi Pigula)

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” pungkas Sri Mulyani.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Sumber: setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X