Usai Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, Ini Agenda Kegiatan Hari Pahlawan 2022 dari Pusat Hingga Daerah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 8 November 2022 | 08:22 WIB
Setelah Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, berikut agenda kegiatan peringatan Hari Pahlawan 2022 dari pusat hingga daerah. (Tangkapan layar Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Setelah Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, berikut agenda kegiatan peringatan Hari Pahlawan 2022 dari pusat hingga daerah. (Tangkapan layar Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

C. Kegiatan Penunjang

1. Kementerian Sosial juga akan menggelar Penguatan Nilai Kepahlawanan Bersama Mensos RI kepada 68 pelajar dan 34 guru (34 provinsi) serta 200 pelajar DKI Jakarta mulai 10-12 November 2022.

2. Agenda berikutnya adalah saresehan yang dihadiri Mensos dan keluarga pahlawan di Gedung Konvensi TMPN Utama Kalibata pada 10 November 2022.

Baca Juga: Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan 2022, Cek Susunan Prosesinya

KEGIATAN DI DAERAH

A. Kegiatan Utama

1. Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2022 jam 08.00 waktu setempat.

2. Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2022 pukul 08.00 waktu setempat (apabila dimungkinkan).

Baca Juga: Keren! K.H. Ahmad Sanusi, Tokoh Asal Jawa Barat Dianugerahi Pahlawan Nasional, Berikut Profilnya

B. Kegiatan Pokok

1. Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2022.

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera tetap dapat menyaksikan secara live.

Baca Juga: Link Download Pedoman Identitas Visual Penyelenggaraan dan Peringatan Hari Pahlawan 2022

Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Pesiden RI melalui siaran TVRI atau Channel Resmi Kemensos RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X