Mediapriangan.com – Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023.
Selain itu, pada 2023 ini, pemerintah juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Adapun formasi CPNS 2023 yang dibutuhkan yaitu profesi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital. Serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk PPPK 2023, difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Dilansir dari laman menpan.go.id, dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, pemerintah memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia, yaitu:
1. Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal
2. Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur
3. Merekrut CPNS secara sangat selektif
4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Oleh karena itu, Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Rian Jadi Ganda Putra Rangking Pertama Dunia
Artikel Terkait
Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Ini Dia Rincian Gaji PNS
Rencana Tenaga Honorer Dihapus, Diangkat Jadi PPPK?
Simak Cara Daftar Akun CASN Juara Bagi Calon ASN dan PPPK
Pemprov Jawa Barat Membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Sebanyak 4.571 Formasi
Karena Keterbatasan Kuota, Ribuan Guru Honorer di Jawa Barat, Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK