Selain itu, Kadishub juga mengingatkan kepada para pengemudi angkutan darat untuk tidak menggunakan klakson "Telolet," karena penggunaan klakson tersebut dapat memengaruhi fungsi rem kendaraan.
"Ikuti imbauan kami untuk tidak menggunakan klakson 'Telolet,' karena klakson tersebut sebenarnya digunakan untuk fungsi rem kendaraan," terangnya.
"Jangan sampai penggunaannya terganggu karena dapat berdampak pada keselamatan pengemudi dan penumpang," tambahnya.***
Artikel Terkait
Perayaan Milad ke-46 BKPRMI Kabupaten Ciamis, Wakil Bupati Ciamis: Membangun Generasi Muda Islam yang Modern
Bentangan Bendera Merah Putih Sambut Bupati Ciamis di Acara GPD Ke-14 Situs Karang Kamulyan Kabupaten Ciamis
Sengketa Informasi Publik Antara APIJ dan PPID Pemerintah Kabupaten Ciamis, Berakhir Dengan Kesepakatan Damai
Evaluasi SAKIP 2023, Wabup Jelaskan Program Peningkatan Kesejahteraan dan Inovasi Unggulan Kabupaten Ciamis
Wakil Bupati Ciamis Membuka Secara Resmi Kegiatan Kaderisasi PD-PKPNU Angkatan XVI