Penyaluran bantuan pangan ini didasarkan pada Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Penugasan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Komoditas Beras kepada Masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Untuk tahun 2024, Kabupaten Ciamis mendapatkan alokasi penyaluran bantuan pangan beras sebanyak 202.693 penerima, dengan jumlah beras sebanyak 10 kg per keluarga per bulan.
Bantuan pangan ini diberikan selama enam bulan, dengan jadwal penyaluran tahap pertama dari Januari hingga Maret, dan tahap kedua dari April hingga Juni.
PT Pos wilayah Ciamis sebagai pelaksana tugas transportasi untuk penyaluran bantuan pangan kepada para penerima manfaat di Kabupaten Ciamis.***
Artikel Terkait
Bantuan Beras Rastra Tahun 2022: Wali Kota Banjar Tinjau Pelaksanaan Penyaluran dan Berikan Pesan Penting
Bantuan Pangan Tahap II 2023, Wakil Bupati Ciamis Melepas Beras untuk Ribuan Keluarga Penerima Manfaat
Pj Bupati Garut Serahkan Bantuan Pangan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Pusat di Kabupaten Garut
Pj Gubernur Jawa Barat Sidak Pasar Induk Gedebage, Pastikan Ketersediaan Beras dan Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Pj Wali Kota Tasikmalaya Gelar Inspeksi Stok Beras dan Menggalakkan Gerakan Pangan Murah Mulai 28 Februari 2024
Ketersediaan Pangan di Kabupaten Garut, Pj Bupati Garut Memastikan Ketersediaan Beras Aman Hingga Pasca Lebaran
Komisi IV DPRD Jawa Barat Kritisi Tumpang Tindih Pendataan Penerima Manfaat Listrik Desa di Wilayah II Kota Bogor
Wakil Bupati Tasikmalaya Tinjau Pembagian Bantuan Pangan Dari Badan Pangan Nasional 2024 di Dua Desa di Manonjaya