Mediapriangan.com - Pemerintah, melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) untuk tahun 2024.
Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini disampaikan dalam siaran pers resmi Kemendikbud-Ristek, menyoroti keputusan untuk mempertahankan UKT tahun 2023 sebagai acuan, pada Senin, 27 Mei 2024.
Kebijakan pembatalan kenaikan UKT mendapatkan sambutan positif, terutama dari para calon mahasiswa yang diharapkan dapat meningkatkan semangat untuk melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa Kemendikbud-Ristek akan meninjau kembali setiap permintaan kenaikan UKT dari perguruan tinggi negeri.
"Kami telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permintaan kenaikan UKT dari PTN," ujar Nadiem Makarim.
Dia menambahkan, "Untuk tahun ini, tidak akan ada mahasiswa yang terkena dampak dari kenaikan UKT, dan kami akan mempertimbangkan setiap permohonan peningkatan UKT untuk tahun-tahun mendatang."
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Berikan Beasiswa untuk Putri Ariani Kuliah di Kampus Musik Top Dunia
Keputusan ini, lanjut Nadiem, didasarkan pada aspirasi yang diterima dari berbagai pihak, dengan fokus pada prinsip keadilan dan kewajaran dalam setiap kebijakan yang diambil terkait UKT.
Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan, termasuk masyarakat umum, mahasiswa, dan pimpinan perguruan tinggi, serta menegaskan bahwa semua masukan akan segera dievaluasi.
"Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, para rektor, dan semua pihak yang telah memberikan berbagai masukan, hal ini akan segera kami lakukan," ucapnya.
Baca Juga: Dirikan Sekolah Jurnalisme Indonesia, Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajak Berlomba Melawan AI
Saat diminta untuk memberikan detail terkait waktu berlakunya kebijakan penundaan UKT, Nadiem Makarim menyatakan bahwa detail tersebut akan dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam waktu sesegera mungkin.
Kenaikan UKT di sejumlah universitas telah menimbulkan kritik, dengan beberapa mahasiswa memilih untuk mundur dari perguruan tinggi karena tidak mampu membayar UKT yang dinaikkan secara drastis.
Artikel Terkait
Ini Peraturan Seragam Sekolah Bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Untuk Tahun Ajaran Baru 2023
Galih Sulistyaningra Menjadi Figur Inspirasi, Guru SD yang Lulusan S2 Dari University College London Inggris
Peran Inovatif Platform Merdeka Mengajar dalam Transformasi Kurikulum Merdeka, Apa Saja Fitur-fitur PMM?
7 Manfaat Signifikan dari PMM Merdeka Belajar, Bisa Membuat Suasana Kelas Menjadi Makin Menyenangkan
Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud, Panduan dan Jadwal Penggunaan dari Tingkat Dasar hingga Menengah
Pemajangan Foto Presiden RI dan Karya Siswa di SMP Negeri 2 Karangpawitan, Ciptakan Lingkungan Belajar yang Inspiratif