Fokus utama dari rapat ini meliputi pembahasan e-monev keterbukaan informasi publik 2024, uji konsekuensi, serta konfirmasi daftar informasi yang dikecualikan (DIK).
Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan status keterbukaan informasi publik Kabupaten Ciamis dari cukup (zona Kuning) menuju informatif (zona Biru) dan akhirnya menjadi zona Hijau.
Sekda Andang Firman Triyadi menekankan bahwa pencapaian ini hanya dapat terwujud dengan kerja sama dan komitmen dari seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
“Dengan Rakor PPID 2024 ini, kami berharap berbagai tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dapat segera teratasi, demi pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Upaya Polres Ciamis dalam Meningkatkan Kedisiplinan dan Integritas Anggota melalui Operasi Gaktibplin
Kabupaten Ciamis Raih Empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI, Pengakuan Atas Kekayaan Budaya
Kebakaran di Pasar Manis Ciamis, Damkar dan BPBD Berjibaku dalam Penanganan dan Evakuasi Pedagang dan Pengunjung
Hadiri Rapat Koordinasi RDTR di Jakarta, Pj Bupati Ciamis Kupas Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rancah
Sekda Andang Firman Mewakili Pj Bupati Ciamis Pimpin Upacara Harlah ke-16 PGM Indonesia Tingkat Kabupaten Ciamis
Evaluasi Kinerja Triwulan Pj Bupati Ciamis, Fokus pada 10 Program Prioritas untuk Pembangunan Kabupaten Ciamis