Sekda Kabupaten Ciamis Pimpin Rakor PPID untuk Peningkatan Status Keterbukaan Informasi Publik Menuju Zona Hijau

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 22:13 WIB
Sekda Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, memimpin Rakor PPID untuk upaya meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik pada Senin, 5 Agustus 2024.  ( Kominfo)
Sekda Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, memimpin Rakor PPID untuk upaya meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik pada Senin, 5 Agustus 2024. ( Kominfo)

 

Mediapriangan.com - Pada Senin, 5 Agustus 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Rakor PPID) yang diadakan di Ruang Oproom Setda.

Rakor PPID ini merupakan lanjutan dari evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan di Bandung pada 9 Juli 2024, sebagai bagian dari e-monev tahun 2023.

Dalam sambutannya, Sekda Andang Firman Triyadi menegaskan pentingnya Rakor PPID ini sebagai bagian dari strategi untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan lebih efektif.

Baca Juga: Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2024-2029, Oih Burhanudin Resmi Menjadi Ketua DPRD Sementara

Ia menargetkan agar Kabupaten Ciamis dapat beralih dari zona Kuning ke zona Hijau dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

“Komitmen Pemkab Ciamis untuk meningkatkan pengelolaan informasi publik bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” ujar Sekda.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dan perwakilannya, yang membahas langkah-langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan informasi publik dan mewujudkan keterbukaan informasi di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Deklarasi ODF Kota Tasikmalaya, Langkah Nyata Menuju Kota Bebas Buang Air Besar Sembarangan dan Sanitasi Berkelanjutan

Sekda menekankan perlunya kerjasama seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan peran PPID dalam memenuhi kebutuhan informasi publik dan mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Ciamis.

"Kerjasama seluruh perangkat daerah sangat penting dalam mengoptimalkan tugas PPID dan memastikan keterbukaan informasi yang lebih baik," tegas Sekda.

Selain itu, rapat ini juga berfungsi sebagai bagian dari upaya menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi di tingkat pusat, provinsi, dan daerah.

Baca Juga: DPRD Kota Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna, Penandatanganan KUA dan PPAS 2025 serta Rancangan Perubahan Anggaran 2024

Dengan meningkatkan kualitas dan pengelolaan informasi publik, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi serta memahami informasi yang dikecualikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X