Pembahasan Indikasi Geografis Tembakau Uteran Pangandaran, Upaya Melindungi Produk Lokal dan Meningkatkan Daya Saing

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:11 WIB
Dinas Pertanian tengah mempersiapkan dokumen pendaftaran Tembakau Uteran Pangandaran sebagai produk dengan Indikasi Geografis yang diakui secara hukum.   (Distan Pangandaran)
Dinas Pertanian tengah mempersiapkan dokumen pendaftaran Tembakau Uteran Pangandaran sebagai produk dengan Indikasi Geografis yang diakui secara hukum. (Distan Pangandaran)

 

Mediapriangan.com - Dalam rangka mendukung pengembangan dan perlindungan produk lokal, Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran menghadiri pertemuan terkait pembahasan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Tembakau.

Acara yang berlangsung di BPP Padaherang ini dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, S.Hut., MM., difokuskan pada penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Tembakau yang menjadi prasyarat pendaftaran resmi.

Tujuan pembahasan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian tersebut adalah mempersiapkan dokumen untuk mendukung pendaftaran Tembakau Uteran Pangandaran sebagai produk dengan Indikasi Geografis yang diakui secara hukum.

Baca Juga: Kabupaten Pangandaran Raih Penghargaan Pesta Tani 2024 di Acara Apresiasi Insan Pertanian Berprestasi Tingkat Jawa Barat

Pertemuan ini merupakan bagian dari kegiatan Diseminasi Informasi Teknis, Sosial, Ekonomi, dan Inovasi Pertanian Tahun Anggaran 2024 yang diprakarsai oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan menekankan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis bagi produk lokal, dalam hal ini, tembakau uteran Pangandaran.

"Tembakau Uteran Pangandaran memiliki keunikan dan kualitas yang tinggi karena karakteristik geografisnya," ujar Yadi, di Padaherang pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Pangandaran, Bahas Persiapan Teknis Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, Indikasi Geografis (IG) merupakan bentuk perlindungan hukum bagi produk yang memiliki ciri khas tertentu yang dipengaruhi oleh lingkungan asal geografisnya.

"Dengan terdaftarnya sebagai IG, kami berharap produk ini semakin terlindungi, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani," tambah Yadi.

Perlindungan IG diyakini mampu menjaga reputasi produk di pasar nasional dan internasional, serta memberikan keuntungan ekonomi bagi para petani tembakau di Pangandaran.

Baca Juga: Jeje Wiradinata Menerima Sertifikat KIK dari Menkumham RI, Pengakuan atas Kesenian dan Tradisi Budaya Kabupaten Pangandaran

"Tembakau Uteran Pangandaran memiliki keterkaitan erat dengan budaya dan sejarah lokal masyarakat Pangandaran, yang menjadikannya produk unggulan," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X