Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 11 November 2024 | 20:18 WIB
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya.   ( Dok. Polda Metro Jaya)
Simak ulasan terkait penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi RI. Simak ulasan selengkapnya. ( Dok. Polda Metro Jaya)

Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka baru kasus judi online, berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri pada Minggu, 10 November 2024.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening kedua tersangka judi online tersebut.

Baca Juga: Janji Tegas Menkomdigi Meutya Hafid Berantas Aktivitas Ilegal, Belasan Pegawai Komdigi Justru Terlibat Judi Online

“Kami mengamankan Rp300 juta dalam bentuk tunai dan Rp2,8 miliar dari rekening tersangka,” jelasnya di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 10 November 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyita uang tunai Rp73,7 miliar terkait kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo, dari Pilkada hingga Pemberantasan Judol

Berikut fakta terbaru mengenai penangkapan tersangka baru dalam kasus judi online di Komdigi:

1. Penahanan di Polda Metro Jaya

Dua tersangka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya pada 10 November 2024 untuk pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan mendalam ini bertujuan agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya,” ujar Kombes Wira.

2. Komitmen Polda Metro Jaya untuk Melanjutkan Kasus

Wira menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di Komdigi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X