Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka baru kasus judi online, berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri pada Minggu, 10 November 2024.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening kedua tersangka judi online tersebut.
“Kami mengamankan Rp300 juta dalam bentuk tunai dan Rp2,8 miliar dari rekening tersangka,” jelasnya di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 10 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyita uang tunai Rp73,7 miliar terkait kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
Berikut fakta terbaru mengenai penangkapan tersangka baru dalam kasus judi online di Komdigi:
1. Penahanan di Polda Metro Jaya
Dua tersangka dibawa ke Markas Polda Metro Jaya pada 10 November 2024 untuk pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan mendalam ini bertujuan agar kasus ini dapat diungkap sepenuhnya,” ujar Kombes Wira.
2. Komitmen Polda Metro Jaya untuk Melanjutkan Kasus
Wira menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius kepolisian dalam menangani dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di Komdigi.
Artikel Terkait
Dua Pemuda di Tasikmalaya Nekat Bobol Toko HP Untuk Modal Judi Online
Penggemar Anime Jepang, Wajib Nonton Film Sword Art Online Progressive Scherzo of Deep Night, Ini Sinopsisnya
Menjelajahi Editor Foto Online CapCut: Memanfaatkan Split Toning dan Keseimbangan Warna
Prabowo Gibran Sambut Dukungan Komunitas Ojol, Janjikan Kesejahteraan Ojek Online dan Kepastian Hukum
Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi
Tak Sengaja Senggol Spion Mobil, Seorang Ibu Pengendara Motor Diminta Ganti Rugi Rp350 Ribu oleh Driver Taksi Online