3. Peran sebagai Penghubung Bandar
Kedua tersangka bertugas menghubungkan pihak bandar judi online dengan oknum di Komdigi yang membantu situs tersebut lolos dari pemblokiran.
MN disebut berperan sebagai penghubung dan penyetor dana serta daftar situs yang akan ‘dibina,’ sementara DM berperan menampung uang hasil kejahatan.
4. Dijerat Pasal Pencucian Uang
Pihak kepolisian akan menjerat MN dan DM dengan pasal berlapis terkait pencucian uang atas temuan dana yang disita dari mereka.***
Artikel Terkait
Dua Pemuda di Tasikmalaya Nekat Bobol Toko HP Untuk Modal Judi Online
Penggemar Anime Jepang, Wajib Nonton Film Sword Art Online Progressive Scherzo of Deep Night, Ini Sinopsisnya
Menjelajahi Editor Foto Online CapCut: Memanfaatkan Split Toning dan Keseimbangan Warna
Prabowo Gibran Sambut Dukungan Komunitas Ojol, Janjikan Kesejahteraan Ojek Online dan Kepastian Hukum
Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi
Tak Sengaja Senggol Spion Mobil, Seorang Ibu Pengendara Motor Diminta Ganti Rugi Rp350 Ribu oleh Driver Taksi Online