Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Januari 2025 | 13:26 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato,  (Instagram.com/@prabowo)
Potret Presiden Prabowo Subianto saat Berpidato, (Instagram.com/@prabowo)

Mediapriangan.com - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan Harvey Moeis bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk., yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam putusan tersebut, Harvey Moeis dihukum penjara 6,5 tahun dan didenda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika ia gagal membayar uang pengganti tersebut, aset miliknya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sisa kerugian akan diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara.

Baca Juga: Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia

Prabowo Kritik Vonis yang Terlalu Ringan

Putusan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak yang menilai hukuman ini terlalu ringan dibandingkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun. Salah satu yang memberikan kritik tajam adalah Presiden Prabowo Subianto.

Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan.

Menurutnya, hukuman harus mencerminkan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis

“Jika kerugian negara mencapai triliunan rupiah, hukuman yang diberikan tidak boleh ringan. Saya meminta hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 50 tahun penjara,” tegas Prabowo.

Prabowo juga menyoroti fasilitas istimewa yang sering diterima narapidana kasus korupsi. Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto untuk memastikan agar fasilitas seperti pendingin ruangan, televisi, dan kulkas tidak tersedia bagi koruptor di dalam penjara.

“Jangan sampai ada yang menikmati fasilitas mewah di balik jeruji. Narapidana harus menjalani hukuman dengan adil sesuai aturan. Masyarakat kita semakin sadar dan tidak akan tinggal diam jika ada ketidakadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis

Jaksa Agung Siapkan Banding

Menanggapi kritik tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X