Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Maut, Kapolda Banten Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 6 Januari 2025 | 20:31 WIB
Ilustrasi penembakan bos rental mobil, Kapolda Banten beberkan kronologi dan janji sanksi tegas. (Pixabay)
Ilustrasi penembakan bos rental mobil, Kapolda Banten beberkan kronologi dan janji sanksi tegas. (Pixabay)

“Pada saat melaporkan pada Kapolseknya, Brigadir Deri ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan tapi dilaporkannya leasing,” terang Suyudi.

Baca Juga: Pelecehan Turis Singapura di Bandung dan Pemerkosaan Turis China di Bali, Berikut Kronologinya

“Sehingga Kapolseknya menyampaikan kalau memang leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya. Dokumen sudah disampaikan oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan,” tambahnya.

Polisi Seharusnya Bisa Memberikan Pendampingan

Dokumen yang disampaikan korban sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pendampingan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena alasan kekuatan personel yang dianggap tidak mencukupi.

“Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan,” jelas Suyudi.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Uang Rp2,5 Miliar Milik WNA yang Diperas Polisi Saat Menonton Djakarta Warehouse Project (DWP)?

Ia menambahkan, “Padahal seharusnya bisa dengan melakukan permintaan tambahan, dukungan ke Polres misalnya atau anggota Reserse di Polsek itu sendiri, tapi tidak dilakukan.”

Pelanggaran Profesionalisme dan Sanksi Tegas

Propam Polda Banten menemukan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran profesionalisme. Kapolda Banten menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat.

“Seharusnya dia sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan.

Sehingga dalam pemeriksaan Propam, ini dugaan pelanggaran dan tentunya akan ditindak tegas, baik secara etika yaitu demosi bahkan yang terberat PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat),” tegas Suyudi.

Sanksi tersebut juga akan dikenakan kepada Kapolsek sebagai atasan yang dinilai lalai dalam pengawasan dan pengendalian anggotanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X