Ibunya Jatuh Pingsan hingga Terbentur Kepala saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Histeris

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 17 Januari 2025 | 14:05 WIB
Potret Agus Difabel bersama ibunda saat menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025. (Dok. Media Sosial)
Potret Agus Difabel bersama ibunda saat menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025. (Dok. Media Sosial)

Namun, situasi berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba jatuh pingsan. Agus yang sudah berada di dalam mobil tahanan pun berteriak histeris.

Melihat istrinya terluka, sang suami segera meminta bantuan, terutama setelah menyadari darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.

Tuduhan dan Ancaman Hukuman

Agus Difabel didakwa berdasarkan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 Huruf E UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: 4 Fakta Detik-detik Nanang Gimbal Tikam Sandy Permana, Bermula dari Tatapan Sinis hingga Meregang Nyawa

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Agus adalah 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Di luar persidangan, Agus menyampaikan protes mengenai kondisi fasilitas di Lapas yang menurutnya tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.

“Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi itu bohong,” tegasnya.

Baca Juga: Sandy Permana Tewas Ditikam Nanang Gimbal, Pengakuan Mengejutkan dan Motif di Balik Pembunuhan Tragis

Kondisi Terkini dan Perhatian Publik

Insiden pingsannya ibunda Agus ini menjadi perhatian luas, terutama karena kondisi fisiknya yang terluka hingga memerlukan perawatan intensif di RS Bhayangkara.

Sementara itu, Agus kembali ke Lapas untuk melanjutkan masa tahanannya.

Kasus ini tidak hanya menyoroti proses hukum yang dijalani Agus, tetapi juga memicu diskusi publik mengenai hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan dan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir dengan sorotan masyarakat yang tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X