Mediapriangan.com - Agus Salim, korban penyiraman air keras yang hingga kini masih berjuang menjalani pengobatan, mengungkapkan kekecewaan atas pengalihan dana donasi sebesar Rp1,3 miliar yang semestinya digunakan untuk biaya pengobatannya.
Keputusan yang diambil tanpa persetujuan Agus Salim ini menuai kontroversi, terutama karena uang tersebut dialihkan ke korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam konferensi pers yang diadakan bersama kuasa hukumnya, Agus Salim mengkritik tindakan Denny Sumargo dan pihak yayasan terkait.
Ia merasa perlakuan yang diterimanya jauh dari adil, terutama dari seorang publik figur yang seharusnya memahami dan menghormati hukum.
"Saya merasa dihancurkan secara perlahan. Mata saya sudah gelap, tapi perlakuan mereka jauh lebih menyakitkan. Apa jiwa sosial mereka benar-benar ada?" ungkap Agus dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Intens Investigasi di YouTube.
Agus juga menegaskan bahwa janji yang diucapkan oleh Denny Sumargo hingga kini belum terealisasi. Ia meminta agar bantuan yang dijanjikan tersebut bukan sekadar wacana publik.
Baca Juga: Ibunya Jatuh Pingsan hingga Terbentur Kepala saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Histeris
"Janji jangan cuma ucapan. Saya manusia, saya punya perasaan. Mereka harus buktikan fakta, bukan hanya opini di depan publik," ujarnya.
Awal Kontroversi
Dana donasi ini awalnya dikumpulkan melalui kampanye yang disiarkan di kanal YouTube Curhat Bang milik Denny Sumargo.
Kampanye tersebut berhasil mengumpulkan Rp1,3 miliar, yang rencananya akan digunakan untuk pengobatan mata Agus Salim. Namun, tanpa persetujuannya, dana tersebut dialihkan ke korban bencana alam.
Keputusan ini diambil oleh yayasan yang dipimpin oleh Garry Julian, didampingi mantan ketuanya, Pratiwi Noviyanthi, dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri Denny Sumargo. Hal ini membuat Agus merasa dipinggirkan dan tidak dihargai.
Artikel Terkait
Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Jangan Sia-siakan Kesempatan, Ketahui Syarat dan Kriterianya
Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi Soal Pergub Jakarta yang Dianggap Izinkan Poligami bagi ASN
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sosmed Ramai Bahas Lavender Marriage, Apa Itu?
A.M. Hendropriyono Jadi Tokoh Berjasa Bebaskan Jusuf Hamka 37 Tahun Lalu, Terkait Tuduhan Pembajakan Pesawat Garuda
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 Dibuka Mulai 17 Januari 2025, Ini Syarat dan Beragam Keuntungannya
Roadshow Journalism 360 Promedia Hadir di Medan pada 22-23 Januari 2025, Soroti Dunia Content Creator dan Bisnis Media Digital