Agus Salim Tagih Janji Denny Sumargo Setelah Uang Donasi untuk Pengobatannya Dialihkan ke Korban Bencana NTT

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 19 Januari 2025 | 09:15 WIB
Agus Salim dan lawyer saat jumpa pers membahas kasus uang donasinya.   (Instagram.com/pratiwinoviyanthi_real2)
Agus Salim dan lawyer saat jumpa pers membahas kasus uang donasinya. (Instagram.com/pratiwinoviyanthi_real2)

"Bagaimana mereka bisa memutuskan tanpa bertanya pada saya? Saya masih sakit, masih butuh biaya pengobatan. Kenapa donasi untuk saya dialihkan begitu saja?" tambah Agus dengan nada emosi.

Langkah Hukum

Merasa dirugikan, Agus Salim akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Bersama kuasa hukumnya, Rizaldi Hendriawan, ia melaporkan Denny Sumargo, Garry, Novi, dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2025.

Baca Juga: PBNU dan Baznas Bahas Usulan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Pro dan Kontra Muncul

"Laporan kami berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP," jelas Rizaldi. Agus juga telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya pada 15 Januari 2025.

Langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan hak Agus atas dana yang seharusnya digunakan untuk pengobatan matanya.

Agus berharap keadilan dapat ditegakkan dan pihak yang terlibat bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Viral Koin Jagat, Para Pemain Diimbau Waspada, Risiko Merusak Fasilitas Umum Bisa Diancam Hukuman Penjara

Harapan Agus Salim

Agus tidak menolak bantuan dari Denny Sumargo selama janji tersebut benar-benar diwujudkan. Ia mengingatkan agar tindakan sosial tidak hanya menjadi bentuk pencitraan.

"Jangan beri saya harapan palsu. Jika memang ingin membantu, buktikan. Jangan hanya janji manis yang dilontarkan di depan publik," pungkas Agus.

Polemik ini telah menjadi perhatian luas, terutama dalam hal pengelolaan dana donasi dan tanggung jawab moral dari pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana amal, terutama bagi publik figur yang memiliki pengaruh besar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X