Razman Arif Ngamuk saat Ditanya Kasus Vadel Badjideh, Sumpah Advokat Dibekukan, Wartawan Jangan Egois, Tunggu Dulu Bos!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:54 WIB
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan (kiri) dan Razman Arif kuasa hukum sebelum Sumpah Advokat dibekukan.     (Kolase Instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc/razmannasution71)
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan (kiri) dan Razman Arif kuasa hukum sebelum Sumpah Advokat dibekukan. (Kolase Instagram.com/nikitamirzanimawardi.ofc/razmannasution71)

Baca Juga: Lolly Sekarang di Yayasan Swasta? Nikita Mirzani Unggah Foto Belajar, Bukan di Padepokan, Emang Buat Jadi Pendekar?

"Iya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada awak media.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Vadel sebagai saksi dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan 53 pertanyaan dari penyidik selama lima jam.

Setelah gelar perkara pada pukul 19.30 WIB, dengan pengumpulan barang bukti dan hasil visum, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lolly Lepas Hijab di Konferensi Pers, Nikita Mirzani, Yang Penting Sehat, Nggak Ada Ibu yang Mau Anaknya Buruk Rupa!

Tanggapan Nikita Mirzani

Sebagai pelapor, Nikita Mirzani mengaku heran dengan kehadiran Razman Nasution yang masih mendampingi Vadel meskipun sumpah advokatnya sudah dibekukan.

"Dia kan kalau tidak salah sudah tidak boleh masuk ke atas. Sekarang dia cuma duduk saja, nggak tahu ngapain, mungkin cari kutu istrinya. Nggak apa-apa," ujar Nikita dalam wawancara terpisah.

Kronologi Kasus Vadel Badjideh

Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bocorin, Lolly Bakal, siap-siap Gelar Konferensi Pers Minggu Depan Sebelum Sekolah ke Luar Negeri, Gaes!!

Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan terkait pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pada 17 September 2024, Nikita menjalani pemeriksaan pertama terkait laporannya, kemudian pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 23 September.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman video serta menghadirkan saksi dari dalam maupun luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X