Visum terhadap LM dilakukan di Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 19 September 2024.
Pemeriksaan terhadap Vadel dijadwalkan pada 27 September 2024, namun ia mangkir dan mengajukan penundaan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum, namun karena pihaknya berupaya mengumpulkan bukti.
Vadel kemudian menjalani pemeriksaan perdananya pada 4 Oktober 2024, dengan membawa 11 orang saksi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 24 Oktober 2024 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai sudah jelas dan kuat, termasuk keterangan para saksi dan saksi ahli.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, termasuk hasil visum, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Pastikan Proses Hukum Berlanjut Meski Lolly Masih Cintai Vadel, Keadilan untuk Anak Jadi Prioritas
Lolly, Anak Sulung Artis Nikita Mirzani, Kabur dari Rumah Aman dan Temui Razman Nasution, Ungkap Ketidaknyamanan
Cara Didik Nikita Mirzani pada Lolly yang Sama seperti Masa Kecilnya, Ini Jawabannya: Dipikirnya Saya Orang Tua yang Kejam
Siapkan Persyaratan Hukum, Razman Arif Nasution Akan Adopsi Lolly, Nikita Mirzani: Silakan Ambil Jika Mau!
Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution atas Pengeroyokan, Pengacara Vadel Tuding Dipukul, Siapa yang Salah?
Laura Meizani alias Lolly, Putri Nikita Mirzani, Diserahkan ke Keluarga oleh Polisi, Ini Fakta dan Penjelasannya