Setelah Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dokter Residen PPDS Unpad Langsung Diblokir Kemenkes dan Dihapus dari Sistem

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 12 April 2025 | 22:49 WIB
Dokter Residen Tersangka rudapaksa Keluarga Pasien RSHS.  (Instagram.com/drg.mirza)
Dokter Residen Tersangka rudapaksa Keluarga Pasien RSHS. (Instagram.com/drg.mirza)

Ia sudah dikembalikan ke pihak universitas dan diberhentikan dari program pendidikan spesialis.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” jelas Aji.

Baca Juga: Dirut RSHS Bandung Sebut Peserta PPDS Unpad Diduga Perkosa Keluarga Pasien Bukan Belajar tapi Punya Otak Kriminal

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip pada Kamis, 10 April 2025.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter), setelah sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar isi pesan WhatsApp kepada seorang dokter.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Identitas Peserta PPDS Unpad Spesialis Anestesi Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Pesan tersebut mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dua residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien, lengkap dengan dugaan penggunaan obat bius serta bukti CCTV.

“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)...,” demikian isi pesan yang viral pada Selasa, 7 April 2025.

Hingga kini, penyelidikan terus berjalan. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X