Pengacara Jakpus Ngaku Bawa Senpi untuk Pertahanan Diri, Bongkar Trauma Lama Diserang Oknum Usai Kecelakaan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 April 2025 | 08:50 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.  (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Mediapriangan.com - Ramai dibahas di jagat media sosial (medsos), terkait kasus dugaan pengacara berinisial S (31) membawa senjata api (senpi) saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Muhammad Firdaus mengungkap alasan S membawa senpi tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan dirinya.

Hal itu lantaran, S mengaku pernah beberapa kali diteror oleh oknum atau pihak yang tidak kenal.

Baca Juga: Senggol Angkot Berujung Skandal! Ini Kronologi Pengacara Jakpus Diduga Bawa Senpi dan Positif Narkoba

"Menguasai senjata api ini untuk pertahanan diri karena sudah mengalami serangan dari orang tak dikenal," ungkap Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.

Firdaus menjelaskan, S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus itu menuturkan, penangkapan itu bermula ada sebuah kecelakaan lalu lintas pada 25 April 2025 di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakpus.

Baca Juga: Terungkap! Pengacara Bawa Senpi di Jakarta Ternyata Positif Narkoba, Polisi Sebut Kasus Kecelakaan Jadi Kunci Awal

Peristiwa melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan angkutan kota (angkot) yang dikendarai oleh sopir berinisial M.

Setelah itu, terjadi cekcok antara kedua pengemudi hingga akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.

"Saat didamaikan oleh petugas, tersangka S masih belum terima dan kemudian sopir angkot memberikan informasi bahwa tersangka S membawa senjata api," terang Firdaus.

Baca Juga: Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Makin Panas, Yayasan MBN Sebut Data Harus Lengkap, Uang Negara Wajib Dijaga!

Firdaus menambahkan, setelah S ditangkap pada 25 April 2025 oleh petugas kepolisian, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil interogasi, S membawa senjata api karena merasa terancam atau trauma, setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X