Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Soroti Pengawasan Hak Pekerja, Ajak Keluarga Terlibat dalam Perlindungan Pekerja!

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 28 April 2025 | 07:46 WIB
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman melaksanakan sosper di GOR Desa Puspajaya, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 27 April 2025.   (D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jabar Arip Rachman melaksanakan sosper di GOR Desa Puspajaya, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 27 April 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar terus berperan aktif dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran secara merata bagi seluruh masyarakat di daerah.

Salah satunya adalah mengembangkan dan memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi para tenaga kerja.

Program tersebut merupakan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Jumlah Lansia di Jawa Barat Tembus 11 Persen, Arif Rachman Ingatkan Banyak yang Belum Sejahtera dan Butuh Perlindungan

Demikian hal itu diutarkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil VI (Tasik-Tasik), Arif Rachman, pada kegiatan penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2023.

Kegiatan sosialisasi perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berlangsung di GOR Desa Puspajaya, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 27 April 2025.

Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat pada tahun 2022, jumlah penduduk Jabar yang bekerja mencapai 23,45 juta orang. 10,64 juta orang bekerja di sektor formal, sisanya atau 12,81 orang bekerja di sektor informal.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia di Kabupaten Tasikmalaya

"Dari data itu, jelas terlihat bahwa pekerja di sektor informal, jauh lebih besar dibanding yang bekerja di sektor formal. Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, jumlah peserta jaminan ketenagakerjaan masih belum maksimal," ucap Arif.

Untuk itu tambah Arif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terus mendorong perluasan cakupan, terutama di kalangan pekerja sektor informal yang jumlahnya masih besar dan berisiko tinggi.

Menurutnya, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023, yang diundangkan pada 6 Juni 2023, berfungsi sebagai landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: H. Arip Rachman Tekankan Keadilan Harus Bisa Diakses oleh Warga Miskin Kabupaten Tasikmalaya Tanpa Terkendala Biaya

Arip menjelaskan bahwa aturan hukum yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja dan pemilik usaha diharapkan dapat memastikan bahwa standarisasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X