Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oren Usai 4 Kali Mangkir dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta
Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’
Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’
Mutasi Camat Gajahmungkur Heboh karena Sindir Lomba Nasi Goreng Mbak Ita, Ternyata dananya dari Potongan Insentif ASN!
Terungkap di Sidang Tipikor! Mbak Ita Diduga Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi