Sidang Korupsi Mbak Ita, Eks Camat Ngaku Dilarang Hadiri Panggilan KPK, Diminta Tenang karena 'Sudah Dikondisikan'

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 April 2025 | 21:03 WIB
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK.  (Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)
Mbak Ita minta camat tak hadiri pemeriksaan KPK. (Tangkapan layar YouTube Semarang Pemkot)

Aksi Mbak Ita dan suaminya ini membuatnya harus terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X