Namun vonis itu dianggap ringan oleh banyak kalangan dan menuai kritik tajam. Putusan tingkat pertama tersebut bahkan kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Mutasi Eko Aryanto pun kini dikaitkan oleh publik dengan keputusannya dalam kasus Harvey Moeis, meski MA sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail di balik pemindahan tersebut.
Apakah ini hanya rotasi rutin, atau ada pesan tersirat di balik mutasi ini? Waktu yang akan menjawab.***
Artikel Terkait
Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor
Harvey Moeis Kena Karma? Dulu Cuma 6,5 Tahun, Kini Banding Bikin Suami Sandra Dewi Dijatuhi 20 Tahun Penjara!
Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!