Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terima Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank Saat Perusahaan Terjerat Utang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 22 Mei 2025 | 22:15 WIB
Kejagung tangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit Rp3,6 T dari empat bank swasta.    (Instagram.com/@halo.sritex)
Kejagung tangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi penyaluran kredit Rp3,6 T dari empat bank swasta. (Instagram.com/@halo.sritex)

 

Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Terungkap! Dua Lokasi Gas Oplosan di Jakarta Rugikan Negara Rp16 Miliar, 10 Tersangka Dijerat Hukuman 6 Tahun

“Penyidik pada jajaran Jampidsus telah mengamankan seorang berinisial IS di Solo dan membawanya ke Kejaksaan Agung pagi ini untuk diperiksa secara intensif,” ujar Harli.

Iwan tengah diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex, yang saat ini telah dinyatakan pailit.

Harli menyebut, total nilai kredit yang diterima mencapai hampir Rp3,6 triliun dari empat bank swasta.

Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

"Informasi awal menyebutkan bahwa ada pencairan dana dari beberapa bank, yang ditangani penyidik saat ini berasal dari empat bank, dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Sritex resmi dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024, dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.

Sebelumnya, perusahaan tekstil besar asal Solo ini sempat disorot karena diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari berbagai lembaga keuangan.

Baca Juga: Lisa Mariana Kecewa Berat, Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Meski Sempat Janji Hadir di PN Bandung

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan sempat mengusut adanya indikasi penyelewengan dana kredit, yang disebut merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga mencapai Rp19,9 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X